Pages - Menu

Minggu, 30 September 2012

PERAN DPRD DALAM PENGAWASAN PEMBANGUNAN

DPRD adalah Lembaga Politik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk di setiap propinsi dan kabupaten/ kota pada umumnya dipahami sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan legilsatif, dan karena itu biasa disebut dengan lembaga legilsatif di daerah.

Fungsi DPRD menurut UU No 32 /2004
  1.  Fungsi Legislasi  Kewenangan DPRD membuat Perda yaitu menginisiasi  Ranperda dan juga membahas menyetujui /menolak Ranperda yang diusulkan Eksekutif 
  2.  Fungsi Anggaran Kewenangan menyetujui /menolak dan menetapkan RAPBD menjadi APBD melalui proses pembahasan arah Kebijakan Umum, Pembahasan Rancangan APBD yang diajukan Kepala Daerah dan menetapkan Perda tentang APBD
  3.  Fungsi Pengawasan Kewenangan dewan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya, Pengawasan pelaksanaan APBD, mengawasi kebijakan dan kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembangunan Daerah serta kerjasama lainnya yang melibatkan Pemerintah daerah.
Apa itu Pembangunan?
Adalah proses perubahan kea rah kondisi yang lebih baik  melalui upaya secara terencana 

Tujuan Pembangunan?
      1.            Peningkatan standar hidup setiap orang baik  pendapatanya, tingkat konsumsi pangan, sandang, papan, pelayanan kesehatan dan lainnya.
      2.            Penciptaan berbagai kondisi yang memungkinkan tumbuhnya rasa percaya diri setiap orang
      3.            Peningkatan kebebasan ( freedom /democracy) setiap orang.

Agenda Politik Nyata yang dilakukan DPRD :
  1.   Penanggulangan kemiskinan
  2.    Peningkatan aksebilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan
  3.    Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi
Pembangunan Daerah dilaksanakan melalui :
  1.    Penguatan otonomi daerah
  2.     Pengelolaan sumber daya
  3.    Good Governance
Keseimbangan Pilar Pembangunan
  1.  Pemerintahan ( menjalankan dan menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif  bagi unsur-unsur lain)
  2.   Dunia Usaha (menuwujudkan penciptaan lapangan kerja dan pendapatan)
  3.   Masyarakat (penciptaan interaksi politik, sosial dan  ekonomi)
Manajemen pembangunan yang berprinsip Good adalah sebagai berikut :
  1.    Solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
  2.     Menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
  3.    Pencegahan korupsi balk secara politik maupun administratif;
  4.     Menjalankan disiplin anggaran;
  5.    Penciptaan kerangka politik & hukum bagi tubuhnya aktivitaskewiraswastaan

Fungsi pengawasan/ control yang diemban oleh DPRD adalah  dalam tataran pengendalian kebijakan intinya guna menciptakan check and balance.  Dengan demikian fungsi pengawasan/control yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga legislatif  kepada Bupati (Eksekutif ) substansinya adalah mengarah kepada pengawasan politik ( kebijakan )
            Mengingat dalam proses pengawasan/control terdapat evaluasi maka apabila sampai menyentuh pada tataran implementasi kebijakan parameter untuk menilai seyogyanya tetap merujuk pada kontek kebijakan yang telah ditetapkan dalam formulasi kebijakan.
            Sementara itu pengawasan/control administrasi dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh negara/pemerintah yakni BPK, dan Lembaga Pengawasan Fungsional lainnya ( BPKP, Irjen Departemen/ NonDepartemen (SPI),  Inpektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.  Pelaksanaan fungsi pengawasan/control dalam kaitan tugas teknis baik fisik, keuangan maupun administratif yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional ( APFP ) selain bersifat pengendalian juga mengarah pada kegiatan pemeriksaan.
            Sehingga bila di satuan unit kerja pemerintah daerah (SKPD) ditengarai/diduga ada indikasi penyimpangan dari mata anggaran yang telah di setujua oleh DPRD melalui Perda APBD , maka lembaga  tersebut yang berwenang melakukan pemeriksaan. Sedangkan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan/control dapat berupa kunjungan kerja,peninjaun lapangan, rapat-rapat/dengar pendapat, guna memberikan pandangan, saran-saran/rekomendasi kepada eksekutif/Bupati sesuai tata tertip DPRD. 
            Apabila DPRD menemukan masalah/penyimpangan dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati.  Kalau permasalahnya berat, menyangkut pidana permasalahan tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang  (Kepolisian,Kejaksaan)
            Partisipasi publik dan  stakeholder dalam memberikan informasi pembangunan dan kinerja pemerintah sangat relevan saat sekarang ini, karena hal tersebut membantu DPRD dalam kerangka pengawasan juga. Dengan demikian nampak jelas bahwa DPRD adalah lembaga Legislatif yang membunyai fungsi antara lain melakukan fungsi pengawasan politik  (kebijakan ).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar